The Latest

Tampilkan postingan dengan label ibu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ibu. Tampilkan semua postingan

Tips Mengenali Alergi Anak Sejak Dini
Indonesia belum memiliki data epidemiologi penyakit alergi pada anak secara nasional. Padahal, menurut International Study of Asthma and Allergies in Chilhood, prevalensi alergi anak semakin meningkat, termasuk di Indonesia.

Menurut Prof. DR. Dr. Budi Setiabudiawan, SpA(K), M.Kes, Ketua Unit Kerja Koordinasi Alergi Imunologi Ikatan Dokter Anak Indonesia, pendataan harus dilakukan seputar alergi anak seperti jumlah, jenis alergi, pada usia berapa umumnya alergi pertama muncul, dsb. Hal ini untuk memudahkan dokter menemukan penyebab umum alergi dan cara mengatasinya, agar anak-anak yang menderita alergi bisa tumbuh optimal.

World Allergy Week merupakan program tahunan inisiasi World Allergy Organization (WAO) dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai alergi dan penyakit lainnya yang terkait. Lalu, digagaslah kampanye 'Semua Dari Ingin Tau' pada April 2015 lalu, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman alergi sejak dini, agar alergi tidak menghambat potensi anak.

Tujuan kampanye ini terdiri dari 3 langkah: 'Tau – Cegah & Atasi – Sebar'.
LANGKAH 1: TAU
Langkah pertama untuk mencegah dan mengatasi alergi anak adalah dengan terlebih
dahulu mengenali gejala alergi anak.

LANGKAH 2: CEGAH & ATASI
Edukasi dan pemahaman mengenai pencegahan alergi dan solusinya berperan penting.

Menurut DR. Dr. Zakiudin Munasir, SpA(K), Ketua Divisi Alergi Imunologi Departemen Ilmu Kesehatan Anak, FKUI – RSCM, CEGAH terdiri dari 6 kunci utama:
- Pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama.
- Menghindari paparan rokok selama hamil dan setelah bayi lahir.
- Selama hamil dan menyusui, mama tidak menghindari makanan yang sering menimbulkan alergi seperti telur, kacang-kacangan, ikan dan seafood, serta susu sapi.
- Pengenalan makanan padat dimulai pada usia 6 bulan.
- Tidak ada penundaan pemberian telur, kacang, ikan, dan makanan lainnya ketika si kecil mulai mendapat pengenalan makanan padat.
- Pemberian susu formula protein terhidrolisat parsial (P-HP) dan protein terhidrolisat penuh untuk bayi-bayi yang tidak bisa mendapatkan ASI.

Kemudian, ATASI untuk bayi dan anak yang mendapatkan susu formula dan ternyata alergi terhadap protein susu sapi, sebagai penggantinya bisa diberikan formula hidrolisat penuh, formula asam amino atau formula isolat protein kedelai (soya).

LANGKAH 3: SEBAR
Penyebarluasan informasi agar sedini mungkin dapat dilakukan pencegahan dan penanganan yang tepat.

3 Cara Membangunkan Anak
Berlalu sudah masa-masa anak  membangunkan Anda di pagi hari. Sekarang, Anda yang justru menghabiskan (hampir) seluruh energi untuk membuat dia bangun dari tempat tidur. Ada apa, sih? Pola tidur si praremaja memang berbeda dengan orang dewasa dan anak-anak yang lebih kecil. Jam internal tubuh mereka sebenarnya mengatakan untuk tidur nanti malam saja dan tidur lebih lama di pagi hari. (Jadi, kenapa juga sekolahnya lebih pagi dari adiknya yang masuk TK?)

Dan, ini caranya untuk membangunkan anak:

- Atur ulang alarm Ketimbang membiarkan alarm berbunyi pas waktunya bagi anak untuk keluar pintu, atur ulang alarm dengan cara memainkan musik favoritnya sekitar 15 menit sebelum dia bangun. Hal ini akan membantunya untuk lebih tenang menjalani hari.

- Berikan alasan yang tepat untuk bangun ‘Sogok’ dia dengan nasi goreng daging kesukaannya (selera makannya juga terus meningkat) atau aturlah dia berangkat bareng dengan sahabatnya (teman juga besar perannya dalam ‘urusan’ tidur anak!).

- Jadikan bangun pagi sebagai tanggung jawabnya Jelaskan bahwa Anda menyadari kalau ia sudah cukup besar untuk bangun sendiri, sehingga Anda akan memanggilnya hanya sekali saja. Lalu, tetaplah konsisten dengan hal itu. Bagaimana pun, banyak anak yang senang dianggap mandiri. Sementara itu, anak lain belajar dengan cepat bahwa mereka akan sangat kehilangan sekolah ketika tidak tiba tepat waktu.
Jangan lupa pesan orang tua, itu adalah kalimat yang sering diucapkan di telinga kita untuk merefresh memori kita akan nasehat mereka; akan mensuplay energi bagi gerakan tubuh kita. Kalimat itu juga kan memotivasi kita untuk bergerak maju, karena biasanya nasehat mereka menganjurkan kita untuk menjadi lebih baik.
 “Kamu harus menjadi dokter, nak”. ”kamu harus bisa jadi insinyur, nak”. “Kamu harus bisa jadi Bupati, nak”.  Terkadang nasehat mereka berupa permintaan untuk meraih sebuah profesi secara spesifik seperti itu. Karena dalam gambaran mereka profesi itulah yang bisa mengangkat martabat keluarga; atau bisa dibanggakan di desanya.
Ada juga nasehat yang hanya berupa ungkapan global saja, “Nak, belajarlah setinggi-tingginya, kamu harus lebih pintar dari orang tuamu”. Nasehat inilah yang lebih sering diucapkan oleh orang tua. Karena, mereka tidak tahu harus “memaksa” ke mana arah cita-cita anaknya. Namun, dengan belajar rajin, mencari ilmu sampai ke negeri seberang, anaknya akan menjadi lebih baik dari orang tuanya; hidupnya akan lebih mapan dari kehidupan orang tuanya.
Si anak pun terus mengingat selalu pesan itu. Ia belajar dengan giat. Bukan hanya melampaui ilmu orang tuannya, bahkan mengungguli kepintaran teman-temannya. Terima kasih ayah-ibu, nasehatmu menjadi roda penyemangatku.
Akan tetapi, ketika si anak pulang kampung bertemu dengan orang tuanya, kenyataan yang dihadapi si anak sungguh berbeda. Ketika si anak menerangkan pada orang tuanya tentang beberapa kesalahan dalam tradisi masyarakat, baik itu kesalahan ditinjau dari sisi agama ataupun dari pandangan scient. Maka, yang didapati si anak adalah penolakan orang tua terhadap penjelasan anaknya.
“Kamu, anak kecil sudah berani mengajari orang tua. Ini sudah tradisi kita turun temurun, kamu baru sekolah sebentar saja sudah berani menyalahkan nenek moyang kita”. Itulah kata-kata penolakan orang tua pada si anak.
Sebenarnya, si anak bisa saja menjawab, “dulu bapak suruh saya menuntut ilmu yang tinggi, agar bisa lebih pintar dari bapak. Sekarang, setelah saya berhasil mewujudkan keinginan bapak, malah bapak sendiri orang pertama yang menghina ilmu saya, yang tidak mengakui keilmuan saya”. Akan tetapi, anak yang berilmu itu adalah anak sholeh, ia tidak mau mengangkat suara untuk membantah orang tuanya. Masih ada cara dakwah lain yang akan ditempuhnya secara pelan-pelan.
Biarlah ulisan ini yang akan menasehati para orang tua, ataupun kita yang akan menjadi orang tua kelak. Janganlah lupa akan nasehat anda sendiri pada anak anda dahulu. Kalau memang yang dijelaskannya adalah benar-benar punya dasar ilmu yang kuat, seperti dasar Al Quran dan Sunnah Rasulullah dalam permasalahan agama, maka kenapa kita harus menolak suatu hal ilmiah hanya karena sebuah tradisi yang tidak kita tahu siapa yang pertama mengarangnya.
Janganlah kita orang tua, menjadi orang pertama yang menentang anak kita menjadi anak yang sholeh. Seharusnya kita lah yang mendukung mereka, karena amalan sholeh mereka bisa menjadi syafaat untuk kita di hari kiamat nanti.
Ketika putri kita pulang kampung, pakaiannya sudah menutup aurat, memakai jilbab yang lebar, atau bahkan memakai cadar. Janganlah kita orang yang pertama memarahinya. Jadilah pendukungnya, karena ia telah berpakaian separti istrinya Rasulullah.
Marilah kita jadi dewasa dalam bersikap. Walaupun sebenarnya kami (penulis) malu mengajak orang tua untuk berpikir dewasa. Tapi, mau bagaimana lagi, masih ada saja otak anak kecil yang disimpan dalam kepala orang tua. Ingatlah nasehat kita dulu. Berilah kesempatan dan dukunngan bagi anak kita untuk mengangkat derajatnya di dunia dan di akhirat.

Durhaka Istri Terhadap Suami
Meskipun tidak pasti terjadi, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan perilaku durhaka istri terhadap suami, antara lain adalah : 
1. Kedudukan sosial istri yang lebih lebih tinggi daripada kedudukan suami,
2. Istri yang lebih kaya dari suami, 
3. Istri yang lebih pandai dari suami, 
4. Watak istri yang lebih keras dari suami, 
5.Istri yang berasal dari lingkungan budaya yang menempatkan perempuan lebiih berkuasa daripada suami, 
6.Istri yang tidak mengerti tuntunan agama yang menempatkan istri dan suami pada ketentuan yang sebenarnya.



Adapun beberapa perilaku durhaka istri pada suami merupakan sebagai berikut : 

 1. Mengabaikan Wewenang Suami. 
Di dalam rumah tangga, istri merupakan orang yang berada di bawah perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku dalam rumah tangganya. Rasulullah menggambarkan seandainya seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah suaminya.

 2. Menentang Perintah Suami. 
Di dalam rumah tangga, perintah yang harus dilaksanakan istri merupakan perintah suami. Begitu juga larangan yang harus dilaksanakan istri merupakan larangan suaminya. Sabda Rasulullah : " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga dia menunaikan hak suaminya". Hadits itu tidak serta merta menempatkan kedudukan suami sederaja dengan Tuhan, tetapi hanya menerangkan bahwa jika hak suami untuk ditaati istrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah SWT. 

3. Enggan Memenuhi Kebutuhan Seksual Suami. 
Perkawinan telah diatur oleh syari'at Islam untuk memberikan jalan yang halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual atau penyaluran dorongan biologis. Dengan cara itulah manusia dapat melakukan regenerasi keturunan dengan cara yang diridlai oleh Allah SWT. Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yang menolak ajakan suaminya berarti membuka pintu laknat pada dirinya. 

4. Tidak Mau menemani Suami Tidur. 
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw. bersabda : " ... Bila seorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai Shubuh." Bila istri ingin tidur sendiri, sedang suaminya saat itu berada di rumah pada malam harinya, maka dia harus meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya.

 5. Memberatkan Beban Belanja Suami. 
Allah SWT telah menegaskan bahwa setiap suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa suaminya kurang mampu tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya. 
6. Tidak Mau Bersolek Untuk Suaminya. 
Para istri diperintahkan untuk berkhidmat pada suaminya, termasuk mengurus dirinya sendiri dengan berhias dan berdandan dengan tujuan untuk dapat menyenangkan hati suaminya dan menimbulkan gairah dalam hidup bersama dirinya.

7. Merusak kehidupan Agama Suami. 
Istri diperintahkan untuk membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami diperintahkan untuk membimbing istri menjalankan agamanya dengan baik. Karena itu, kalau istri tidak mau membatu suami menjalankan dan menegakkan agama, apalagi merusak iman dan akhlak agama suami, sudah tentu dia menjerumuskan suaminya ke dalam neraka. 

8. Mengenyampingkan Kepentingan Suami 
Dari Aisyah ra, ujarnya : saya bertanya kepada Rasulullah SAW . : " Siapakah orang yang mempunyai hak paling besar pada seorang wanita?" Sabdanya : " Suaminya". Saya bertanya : " Siapakah orang yang paling besar haknya pada seorang lelaki. " Jawabnya : "Ibunya". Jelaslah Hadits di atas bahwa kepentingan suami harus lebih didahulukan oleh seorang istri daripada kepentingan ibu kandungnya sendiri. 

9. Keluar Rumah Tanpa Izin Suami. 
Istri ditetapkan oleh Islam menjadi wakil suami dalam mengurus rumah tangga. Karena itu bilamana dia keluar meninggalkan rumah, maka dengan sendirinya dia harus lebih dulu mendapatkan izin suaminya. Bila dia tidak minta izin dan keluar rumah dengan kemauannya sendiri, maka dia telah melanggar kewajibannya pada suami, sedangkan melanggar kewajiban berarti durhaka pada suaminya. 

10. Melarikan Diri Dari Rumah Suami 
Rasulullah saw bersabda : "Dua golongan yang sholatnya tidak memiliki manfaat bagi dirinya yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai dia pulang; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai dia kembali." 

11. Menerima Tamu Laki-laki Yang Tidak Disukai Suami. 
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah telah menegaskan bahwa seorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya. Diantaranya yaitu : a. Tidak mempersilakan siapapun yang tidak disenangi suaminya untuk menjamah tempat tidurnya. b. Tidak mengizinkan tamu masuk bila yang bersangkutan tidak disukai oleh suaminya. 

12. Tidak Menolak Jamahan Lelaki Lain. 
".... maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara  dikala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya..." (QS. An-Nisaa' (4) ayat 34) Rasulullah menjelaskan bahwa seorang istri yang membiarkan dirinya dijamah lelaki lain boleh diceraikan. Hal itu menunjukan bahwa perbuatan istri itu merupakan durhaka pada suaminya. 

13. Tidak Mau merawat Ketika Suami Sakit. 
Bila seorang istri menolak merawat suami yang sakit dengan alasan sibuk kerja atau tidak ada waktu sebab merawat anak, maka dia telah melakukan tindakan yang tidak benar. 

14. Puasa Sunnah Tanpa Izin Saat Suami Di Rumah. 
Dari Abu Harairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: " Seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa izinnya." 

15. Menceritakan Seluk Beluk Fisik Wanita Lain Kepada Suami. 
Dari Ibnu Mas'ud, ujarnya : Rasulullah saw. bersabda: "Seorang wanita tidak boleh bergaul dengan wanita lain, lalu menceritakan kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya seolah-olah melihat keadaan wanita itu." 

16. Menolak Kedatangan Suami Bergilir Kepadanya. 
Seorang istri yang dimadu, tetap mempunyai kewajiban untuk mentaati perintahnya, menyenangkan hatinya, berbhakti dan selalu berperilaku baik kepada suaminya ketika dia datang bergilir. 

17. Mentaati Perintah Orang Lain Di Rumah Suaminya. 
Diriwayatkan dalam sebuah Hadits : Dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi saw., sabdanya: "Tidak halal seorang istri yang beriman kepada Allah mengizinkan seseorang berada di rumahnya, padahal suaminya tidak merelakannya. Juga ia tidak boleh keluar rumah bila suami tidak mengizinkannya; tidak boleh mentaati seseorang, (selain suaminya di rumah suaminya); tidak boleh meninggalkan tempat tidurnya; dan tidak boleh memukulnya...." (HR. Hakim) 

Dalam sebuah rumah tangga, kekuasaan terletak pada suami, sekalipun di rumah itu ada ibu bapak suami atau anak kandungnya. Anak-anak tidak punya kekuasaan dalam rumah tangga ibu bapaknya, apalagi mertua suami. Contoh, misalnya di rumah Anda turut serta ibu dan ayah mertua Anda. Sebagai istri, Anda tak boleh mengerjakan perintah-perintah mereka tanpa seizin suami Anda, karena komando tunggal yang berhak memerintah Anda (sebagai istri) hanyalah suami. Karena orang lain tidak punya hak memerintah Anda, maka jika Anda melayani perintahnya tanpa persetujuan suami, berarti istri tersebut telah berbuat salah dan berdosa. 

Mengapa mematuhi perintah orang lain di rumah suami dikategorikan perbuatan dosa? Karena di rumah suami hanya ada satu orang saja yang boleh istri patuhi perintahnya, yaitu suaminya. Karena itu, jika suatu saat di rumah Anda tinggal ibu dan ayah Anda, lalu mereka menyuruh Anda menyetrika baju mereka dan saat itu suami Anda ada di rumah, maka sebagai seorang istri wajib minta izin kepada suaminya suami untuk mengerjakan-nya. Jika suami Anda tidak mengizinkan, maka Anda tidak boleh mengerjakan perintah ibu ayah Anda itu. 

Lalu bagaimana kalau pada saat yang sama anak minta dibuatkan roti dan suami minta dicucikan bajunya? Seorang istri wajib memenuhi permintaan suami nya, sedang permintaan anak tidak wajib untuk dipenuhi. Jika Anda ternyata mendahulukan kepentingan anak, yaitu membuatkan susu dan menomerduakan suami, maka Anda telah durhaka kepada suami Anda. Karena itu, jika Anda hendak mendahulukan membuatkan susu anak, mintalah persetujuan suami Anda dulu. Kalau ia tidak mengizinkan, maka Anda berkewajiban mendahulukan kepentingan suami daripada kepentingan anak. 

Mungkin sekali banyak orang akan berkata:"Bukankah melayani suami itu sudah rutin, apakah suami masih harus selalu dan terus diutamakan segalanya daripada orang lain, sekalipun itu anak dan orang tuanya sendiri?" Jawabannya: "Ya." Sebagai istri, kiblat ketaatan Anda hanya kepada suami tercinta, yaitu orang yang pertama dan utama Anda khidmati setelah Anda tunaikan kewajiban-kewajiban Anda kepada Allah. Jadi, bagi seorang istri yang shalihah, suami adalah pimpinan pertamanya, tempat baktinya yang utama dan kiblat kepatuhan hidupnya sampai saat yang ditetapkan oleh Allah. Karenanya, perlu sekali setiap istri menyadari bahwa di bawah atap rumah suaminya, hanya ada satu komandan, yaitu suaminya. Orang lain, siapa pun dia, tidak boleh dipatuhi perintahnya bila suaminya tidak mengizinkannya. 

18. Menyuruh Suami Menceraikan Madunya 
Rasulullah saw melarang seorang isteri yang menyuruh suaminya menceraikan madunya. Beliau saw bersabda: "Seorang isteri tidak boleh meminta (suami) menceraikan saudaranya (madunya) agar ia dapat menguasai piringnya, tetapi hendaklah ia membiarkan tetap dalam pernikahannya karena sesungguhnya bagi dirinya bagian yang telah ditetapkan" (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra) 

19. Minta Cerai Tanpa Alasan Yang Sah. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang istri melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika hal itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya. 

Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan, “Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323). 

20. Mengambil Harta Suami Tanpa Izinnya. 
Dalam sebuah Riwayat disebutkan bahwa Hindun binti Utbah ra, isteri Abu Sofyan bertanya, "Wahai Rasulullah, Abu Sofyan orang yang bakhil. Dia tidak memberikan nafkah yang cukup untuk diriku dan anakku kecuali yang kuambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah tindakanku itu tergolong dosa?" Nabi saw menjawab, "Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi nafkah untukmu dan untuk anakmu dengan cara baik." 

Hadits di atas menjadi dalil bolehnya mengambil harta suami tanpa ijinnya saat suami tidak memberikan nafkah wajib untuk isteri dan anak. Namun di luar nafkah wajib itu maka tidak diperkenankan untuk mengambil tanpa ijinnya. Karena itu tidak dibenarkan mengambil uang suami tanpa ijinnya jika bukan untuk kebutuhan primer dan bukan untuk kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungan suami. Nah terkait kasus Anda yang ingin membantu orang tua untuk biaya ujian adik Anda bagaimana jalan keluarnya? Kalau uang belanja yang diberikan suami kepada Anda diserahkan seluruh penggunaannya kepada Anda, artinya boleh untuk apa saja, maka tidak dilarang Anda memberikan sisa belanja itu kepada ayah Anda. Namun kalau tidak, Anda bisa meminta uang kepada suami untuk kebutuhan Anda tanpa perlu menjelaskan secara rinci apa jenis kebutuhan yang dimaksud. Ketika suami sudah memberi, maka menjadi hak Anda memergunakan uang itu untuk apa saja selama di jalan yang dibenarkan. 

Namun kalau bisa hendaknya suami diberi pemahaman dan motivasi agar mempunyai keinginan untuk berbagi dan bersedekah tanpa wajib dipaksa disertai doa kepada Allah Swt.

Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami menurut Islam
Apa jawaban anda selaku seorang muslim atas pertanyaan "Siapakah yang berkewajiban memasak, mencuci pakaian, menyapu dan tugas-tugas rumah tangga lainnya menurut syariat Islam ? Istri atau Suami ?" Jika anda menjawab "Istri", maka selayaknyalah anda meluangkan waktu untuk membaca dan mempelajari artikel ini, karena jawaban anda "salah". 

Ketika seorang muslim telah mengucapkan akad dalam prosesi pernikahan, berarti nahkoda pernikahan sudah mulai dijalankan. Suami dan istri harus merapat untuk bekerjasama, melakukan kewajibannya masing-masing dan memperoleh hak-hak mereka seperti yang sudah dijanjikan dan dijelaskan dalam agama Islam. Baik UU ataupun KHI sudah merumuskan secara jelas tentang tujuan perkawinan yaitu untuk membina keluarga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan tuntunan syari’at dari Tuhan Yang Maha Esa. 

Jika tujuan perkawinan tersebut ingin terwujud, sudah barang tentu tergantung pada kesungguhan dari kedua pihak, baik itu dari suami maupun istri. Oleh karena itu perkawinan tidak hanya dipandang sebagai media untuk merealisasikan syari’at Allah agar mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat. Dari sisi hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya menurut syariat Islam, ternyata masih banyak muslimah yang telah menjadi seorang istri dari suaminya belum mengetahui secara benar apa saja kewajiban pokok bagi seorang istri. 

Dalam agama Islam, kewajiban seorang istri terhadap suaminya hanya ada dua, yaitu: (1) kewajiban melayani suami secara biologis dan (2) kewajiban taat pada suaminya dalam segala hal selain maksiat. 

Dalam suatu hadits, diriwayatkan Abdurrahman bin Auf menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: 

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ 

Artinya : “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu sang istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kewajiban istri untuk taat pada suami bermacam-macam bentuknya. Misalnya menjaga harta suaminya saat ditinggal pergi, tidak memasukan laki-laki lain kedalam rumah tanpa izin suaminya, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan izin suaminya, menjaga kehormatannya, dan lain-lain. 

Di Indonesia, sudah menjadi kebiasaan adat bahwa para istri wajib untuk memasak, mencuci baju, membersihkan rumah dan yang lainnya? 
Apakah hal itu sesuai dengan syariat Islam? 

Allah Ta’ala berfirman: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian  yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. AnNisa’ : 34) 

Makanan, pakaian dan tempat tinggal merupakan sesuatu yang secara umum dipandang terlebih dahulu dalam persoalan nafkah suami. Masih banyak orang yang berfikir bahwa nafkah makanan tersebut berupa bahan mentah, akan tetapi sebenarnya nafkah yang berupa makanan tersebut adalah makanan yang sudah siap dikonsumsi. Adapun proses dalam menjadikannya siap untuk dikonsumsi adalah tugas suami. 

Maka pekerjaan-pekerjaan seperti memasak, menyapu, dan membersihkan rumah adalah kewajiban seorang suami ! Jika melihat sirah para shahabiyah, pernah diceritakan bahwa Fatimah radhiyallohu anha, putri Rasulullah Saw. mengadu pada baginda Nabi, karena tangannya yang sakit dan lecet saat menggiling gandum. Ia meminta pembantu pada Rasulullah Saw., namun Rasul tidak memberinya. Hal ini menunjukan bahwa Fatimah r.a. bersusah-payah membantu suaminya dalam hal nafkah makanan. 

Dalam riwayat lain, Said bin Amir, seorang gubernur hims, sahabat yang mulia selalu melaksanakan tugasnya dalam mengurus rumah, sehingga banyak penduduk yang komplain akibat keterlambatannya dalam berkhidmat pada masyarakat. 

Empat imam madzhab utama dan ulama lainnya, secara umum juga berpendapat bahwa tugas memasak, mencuci dan membereskan rumah bukanlah tugas istri, akan tetapi tugas suami. Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, disebutkan: Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban. 

Jika melihat pada fikih kontemporer, Syekh Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa tugas suami membereskan rumah tersebut diserahkan pada istri, sebagai timbal balik atas nafkah yang diberikan suami. Tapi suami hendaknya memberi gaji atau upah pada istrinya atas kelelahan istrinya diluar nafkah kebutuhan keluarga. Lalu bagaimana seharusnya sikap perempuan Indonesia yang berbudaya timur yang mempunyai adat mengurus rumah dalam masyarakat? 

Adat merupakan kebudayaan yang mencerminkan kepribadian masyarakatnya. Jika adat tersebut memberi manfaat dan tidak bertentangan dengan syariat islam, serta lazim dilakukan oleh seorang istri dalam masyarakat. maka tidak ada masalah bagi sang istri melakukannya apabila mampu dan tentunya tanpa dipaksa. Hal itu merupakan nilai tambahan sebagai wujud dari kecintaannya kepada sang suami yang kelelahan mencari nafkah di siang hari dan insyaa Allah pahala yang melimpah akan mengalir kepadanya jika keridhaan Allah ta’ala dan suami menjadi puncak niatnya. 

Hak dan Kewajiban Bersama bagi Suami Istri 

Telah dihalalkan pasangan suami istri untuk bergaul dan bersenang-senang di antara mereka. Kecuali saat istri sedang haid, nifas, ihram, dan dzihar. Seorang suami yang mendzihar istrinya (menyamakan punggung istrinya seperti punggung ibunya hingga tidak ada keinginan untuk menggaulinya) harus membayar kafarat (denda) dengan cara membebaskan 1 budak atau puasa selama 2 bulan berturut-turut, setelah itu baru ia dapat kembali pada istrinya. 

Adapun hak bersama suami istri adalah : (1) hak untuk saling mendapatkan warisan, (2) hak untuk mendapatkan perwalian nasab anak. Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan bersama-sama bagi suami istri dalam rumah tangga adalah memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari pernikahan mereka dan memelihara kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmah.



وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي

وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman : 14)
Ibu, dialah sumber kasih sayang; mengasuh dan memberi tanpa batas. Dialah prajurit malam yang selalu berjaga dan terjaga. Menemani ketidakberdayaan kita. Dia yang selalu mendahulukan anaknya dari dirinya sendiri, mencintai tanpa menuntut balas.
Kemuliaan Ibu dalam AlQu'an

Ibu, sebuah kata yang jujur nan kuat, diucapkan semua makhluk hidup dalam bahasanya masing-masing. Dengan kata ‘ibu’ pada makhluk itu mendapatkan kasih sayang, ketulusan hati, kehangatan, pengorbanan, cinta yang agung, yang dicipta dan ditumbuhkan Allah dalam diri semua ibu terhadap anak-anaknya. Karena itu, Allah SWT berwasiat kepada manusia untuk taat kepadanya, seperti juga Rasul-Nya telah berpesan agar kita senantiasa berbakti kepadanya.

Ada dua kata yang selalu dipakai Al Qur’an untuk menyebutkan ibu: “Umm” dan “Walidah”. Kata “umm”, digunakan Al Qur’an untuk menyebutkan sumber yang baik dan suci untuk hal yang besar dan penting. Maka Makkah Al Mukarramah disebut “Ummul Qura” karena kota ini adalah tempat turunnya risalah yang diberikan Allah azza wa Jalla kepada Islam, yang merupakan inti ajaran para rasul dan semua risalah. Allah berfirman,
وَهَٰذَا كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مُّصَدِّقُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَلِتُنذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا ۚ وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۖ وَهُمْ عَلَىٰ صَلَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ
Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya (Al Quran) dan mereka selalu memelihara sembahyangnya.” (QS. Al An’am : 92)
Imam As Suddi mengatakan, disebut Ummul Qura’, kerena Makkah rumah yang pertama kali dibangun di tempat itu. Allah juga menyebutkan kata “umm” untuk sesuatu yang menghimpun ilmu-Nya, yaitu pada lafaz “Ummul Kitab”. Allah berfirman,

يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ ۖ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ
Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar Raad : 39)
Pada kerangka inilah, Al Qur’an kemudian membedakan antara kata “umm” dan “walidah”, di mana Allah menyebut “walidah” kepada perempuan yang melahirkan anak, tanpa melihat karakter dan sifatnya yang baik atau yang buruk. Karena ternyata ada juga segelintir ibu yang tak punya hati terhadap anaknya. Kata “walidah” digunakan hanya karena adanya proses melahirkan, baik bagi manusia maupun makhluk lain, dengan keadaan-keadaan yang menyertainya; hamil dan menyusui, seperti firman Allah,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah : 233)

Ibu yang dibahasakan “walidah” inilah tempat menumpahkan segala bakti, pemuliaan, tanpa membedakan apakah ia baik atau tidak. Allah berfirman,
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al Isra : 23)
Bahkan meskipun si ibu adalah seorang pelaku maksiat dan kafir.
Adapun “umm”, seperti telah disebutkan di atas, Al Qur’an menggunakannya untuk menyebutkan sesuatu yang menjadi sumber kemuliaan, merupakan simbol pengorbanan, penebusan, kesucian, kejernihan, cinta dan kasih sayang. Sumber yang menjadikan seseorang tumbuh menjadi manusia yang terhormat, menemukan kemuliaan dan bangga menisbahkan dirinya kepada ibu yang melahirkannya. Mari kita perhatikan perbedaan  itu ketika Isa alaihissalaam bicara soal kewajiban berbakti dan menghormati ibu, dimana Allah SWT berfirman,
وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا
dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.” (QS. Maryam : 32)
Namun ketika Al Qur’an mengisahkan tentang Isa as dan tentang karakter dan sifat ibunya yang mulia, Ia menggunakan kata “umm”. Allah berfirman,
مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ ۖ كَانَا يَأْكُلَانِ الطَّعَامَ ۗ انظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الْآيَاتِ ثُمَّ انظُرْ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ
“Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).” (QS. Al Maidah : 75)
Pun ketika Al Qur’an hendak menarik perhatian anak-anak agar memperhatikan ibu yang telah melahirkannya dengan segala kendala dan kesulitan, Al Qur’an menggunakan kata “umm”. Karena dari ibu,  memancarkan cahaya kesabaran dan kemuliaan pada hari kiamat, sehingga kita diperintahkan untuk memuliakannya di dunia dengan pemuliaan yang mutlak dan tanpa batas.
Di sini kita bisa melihat betapa indahnya bahasa Al Qur’an. Ketika ia berpesan kepada kita untuk berbakti kepada orang tua, Al Qur’an menggunakan kata “al walidain”, tapi setelah itu ia menyebut ibu dengan kata “umm” karena keutamaannya lebih di atas ayah. Allah berfirman,
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman : 14)
Imam Asy Syarbini, seperti juga dikatakan Syaikh Muhammad bin Amin, “Ibu disebutkan secara khusus karena menanggung beban berat dan banyak dari rasa sakit dan kesulitan dalam melahirkan, menyusui, dan mengasuh.” Ar Razi mengatakan, “Karena itu hak ibu lebih agung.”
Begitulah Al Qur’an bicara soal keutamaan ibu. Demikian pula, ketika Al Qur’an hendak memberitakan kepada kita dalamnya cinta ibu kepada anak-anaknya, dan besarnya kasih sayang dan kelembutannya kepada mereka, kembali Al Qur;an menyebutnya dengan kata “umm”. Allah berfirman,
وَأَصْبَحَ فُؤَادُ أُمِّ مُوسَىٰ فَارِغًا ۖ إِن كَادَتْ لَتُبْدِي بِهِ لَوْلَا أَن رَّبَطْنَا عَلَىٰ قَلْبِهَا لِتَكُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
‘Dan menjadi kosonglah hati ibu Musa. Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan rahasia tentang Musa, seandainya tidak Kami teguhkan hatinya, supaya ia termasuk orang-orang yang percaya (kepada janji Allah). (QS. Al Qashahs : 10)
Dan ketika Al Qur’an menceritakan betapa bahagianya ibunda Musa setelah bertemu kembali anaknya, Al Qur’an juga menggunakan kata “umm”.  Allah berfirman,
إِذْ تَمْشِي أُخْتُكَ فَتَقُولُ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ مَن يَكْفُلُهُ ۖ فَرَجَعْنَاكَ إِلَىٰ أُمِّكَ كَيْ تَقَرَّ عَيْنُهَا وَلَا تَحْزَنَ ۚ وَقَتَلْتَ نَفْسًا فَنَجَّيْنَاكَ مِنَ الْغَمِّ وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا ۚ فَلَبِثْتَ سِنِينَ فِي أَهْلِ مَدْيَنَ ثُمَّ جِئْتَ عَلَىٰ قَدَرٍ يَا مُوسَىٰ
“(yaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada (keluarga Fir’aun): “Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?” Maka Kami mengembalikanmu kepada ibumu, agar senang hatinya dan tidak berduka cita. Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu Kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan; maka kamu tinggal beberapa tahun diantara penduduk Madyan, kemudian kamu datang menurut waktu yang ditetapkan hai Musa,” (QS. Thaha : 40)
Ketika menunjukkan kesucian dan kemuliaan para istri Rasulullah SAW, Al Qur’an pun menyebut mereka dengan “al Ummahat”, bukan “al walidat”. Allah berfirman,
النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ ۗ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَن تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُم مَّعْرُوفًا ۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا
“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).” (QS. Al Ahzab : 6)
Al Qur’an yang lafaz-lafaznya kaya makna, begitu dalam menjelaskan kepada kita tentang ibu. Maka selamilah itu, agar kita bisa lebih memahami ibu, keajaiban yang Allah karuniakan kepada kita. 
Sumber : Majalah Tarbawi,  Sulthan Hadi
Kemuliaan Ibu Rumah Tangga
Ibu adalah sekolah, jika engkau mempersiapkannya, berarti engkau mempersiapkan generasi berketurunan baik
MENJADI ibu adalah kodrat setiap wanita, tetapi pilihan untuk menekuni diri sebagai ibu rumah tangga bukanlah tugas yang mudah. Di tengah kepungan budaya Barat dan penjajahan media, kaum wanita hari ini telah meninggalkan identitas mulianya sebagai ‘benteng ummat’. Sebagian mereka menyibukkan diri dengan urusan-urusan kecil yang remeh, pernak-pernik perhiasan dan persaingan gaya hidup modern yang menjauhkan mereka dari keutamaan individu dan sosial. Seorang ibu dengan tampilan ‘wah’ yang bergelut mengejar materi dan status sosialnya akan lebih disegani dibandingkan ibu rumah tangga sederhana yang waktunya lebih banyak dihabiskan untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
Hidup di zaman ini membutuhkan ketahanan yang luar biasa. Sebagai muslim, bekal ilmu dan keduniaan yang dikaruniai Allah Swt seharusnya meyakinkan mereka akan kebenaran petunjuk Allah yang menegaskan prinsip kesetaraan (gender equality), bahwa kaum ibu bermitra sejajar dengan kaum laki-laki, dalam posisi yang sangat istimewa. Yaitu sebagai pendidik generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan diri dan keluarganya. Mendidik diri dan keluarganya untuk selalu memahami dan mengikuti bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Inilah investasi besar yang sering diremehkan oleh para ‘penikmat dunia’.


Pesan Istimewa untuk Para Wanita

Salah satu pesan istimewa Allah Swt kepada kaum wanita diabadikan dalam ayat berikut; “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. 33:33)
Sesungguhnya kemajuan di zaman ini banyak diilhami oleh ayat diatas. Allah Swt menghendaki kaum wanita agar berperilaku lemah lembut, pemalu dan penuh kasih sayang kepada orang-orang di sekitarnya, tidak melakukan ucapan dan tindakan yang menimbulkan godaaan yang akan menjatuhkan martabat kaum wanita.
Karena, kehalusan budi dan tingkah laku wanita adalah salah satu pilar utama kehidupan. Ibu-ibu yang shalih akan mendidik anak-anaknya untuk menjadi shalih.
Bahkan, kaum ibu dahulu mampu membangun karakter pribadinya dan melakukan berbagai aktifitas keilmuan dibalik “tembok sunyi “ yang dapat menjaga sifat dan rasa malu. Itulah kehendak Allah atas kaum wanita. Karakter dan psikis wanita tersebut selaras dengan kondisi fisik yang diciptakan Allah Swt dalam bentuk yang berbeda dari kondisi yang dimiliki kaum laki-laki. Tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang sesuai benar dengan tugas keibuan, sebagaimana dengan jiwanya yang disiapkan untuk menjadi rumah tangga dan ratu keluarga. Secara umum, organ tubuh wanita, baik yang terlihat maupun yang tidak tersembunyi, otot-otot dan tulang-tulangnya serta sebagian besar fungsi organiknya hingga tingkat yang sangat jauh, berbeda dengan organ tubuh kaum laki-laki yang menjadi pasangannya. Perbedaan dalam struktur dan organ tubuh ini tidak lah sia-sia, sebab tidak ada satu pun benda, baik dalam tubuh manusia maupun yang ada di seluruh jagat raya ini yang tidak mempunyai hikmah tertentu.
Fitrah Mulia Kaum Ibu
Dengan perbedaan struktur tubuh tersebut, kaum wanita memiliki perasaan dan emosi yang lebih sensitif. Abbas Mahmud al-‘Aqqad mengatakan. “Adalah sesuatu yang alami jika kaum wanita memiliki kondisi emosional yang khusus yang berbeda dengan kondisi yang dimiliki kaum laki-laki”. Keharusan melayani anak yang dilahirkannya tidak terbatas dengan memberi makan dan menyusui. Akan tetapi, dia harus selalu memiliki hubungan emosional yang menuntut banyak hal yang saling melengkapi antara apa yang ada pada dirinya dengan yang ada pada suaminya.
Pemahaman dirinya dalam suatu masalah harus berhadapan dengan pemahaman suaminya yang mungkin saja berbeda. Bahkan, antara tingkat emosinya dengan emosi suaminya harus benar-benar terjaga keseimbangannya. Seorang ibu yang mulia akan memahami betul saat gembira dan sedihnya anak-anak. Demikian halnya sang ibu akan mengajarkan dengan suka ria tentang bagaimana menunjukkan rasa cinta, simpati dan benci kepada orang lain dengan cara-cara yang baik dan bijaksana.
Sifat-sifat mendasar dalam fungsi pengasahan dan bimbingan terhadap anak-anak ini merupakan salah satu dari sekian banyak sumber kelembutan kewanitaan yang menyebabkan kaum wanita lebih sensitif dalam merespon perasaan. Sebaliknya, apa yang tampak mudah bagi kaum laki-laki bisa menjadi sulit bagi kaum wanita, misalnya dalam menggunakan rasio, menyusun pendapat dan mengerahkan kemauan. Itulah fitrah kaum ibu yang sesungguhnya mulia tetapi seringkali dipandang kelemahan yang memperdaya.
Salah Paham Memandang Islam
Dalam banyak ayat yang tersebar di dalam al-Qur’an, Allah Swt telah meletakkan kedudukan kaum wanita pada tempat tertinggi dalam sepanjang sejarah kemanusiaan dan akan terus demikian hingga akhir zaman. Sayangnya, ayat-ayat Allah yang dikuatkan dengan hadits Rasulullah Saw itu seringkali disalah-tafsirkan, termasuk oleh para ulama kita sendiri. Syeikh Muhammad al-Ghazali dalam buku Qadhaya al-Mar`ah bayna at-Taqalid ar-Rakidah wa al-Wafidah, dengan yakin mengatakan; “Fatwa terkenal di kalangan kaum muslimin yang kemudian diambil alih oleh musuh-musuh Islam adalah tuduhan bahwa Islam telah mendirikan dinding pembatas yang tinggi antara laki-laki dan perempuan, sehingga keduanya tidak dapat saling melihat satu sama lain. Bahkan sekadar memandang pun hukumnya haram”. Kita juga pernah dikejutkan dengan ucapan seorang khatib yang mengatakan, “wanita tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali pergi ke rumah suaminya (sesudah menikah) dan ke kuburan (untuk dikuburkan)!
Tentu saja, fatwa dan khutbah tersebut lahir dari pemahaman dan tafsiran terhadap ayat-ayat Allah dan hadits Nabi Saw yang patut ditinjau ulang. Karena memang, ada masalah dalam fenemona umat Islam berkenaan dengan kemurniaan dan kedalaman riwayat-riwayat hadits yang diterapkan. Diakui, terdapat ulama yang menyebutkan riwayat-riwayat yang tidak sahih dan para ahli fiqh yang tidak memperhatikan perubahan hakikat Islam dan perkembangan zaman. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Fatimah Ra bahwa wanita tidak boleh melihat laki-laki dan juga tidak boleh dilihat laki-laki, sebagaimana hadits Nabi Saw yang melarang sebagian istri Nabi melihat Abdullah ibn Ummi Maktum. Dalam peristiwa yang lain, Ummi Hamid; istri Abu Hamid as-Sa’di pernah menyampaikan perasaan senang hatinya karena bisa shalat berjamaah bersama Rasulullah Saw. Namun, ternyata Rasulullah justru menginginkannya untuk shalat di rumah. Bahkan, semakin sempit tempat, jauh dan sunyi, maka semakin baiklah shalat di tempat itu.
Kritik terhadap Monopoli Tafsiran Agama
Semua riwayat tersebut merupakan hadits yang tidak sama dengan hadits yang ditulis para ulama hadits yang otoritatif, karena hadits-hadits tersebut nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Al-Qur`an dan as-Sunnah. Hadits-hadits semisal itu telah membelenggu kaum wanita dan menyudutkan kedudukan mereka sebagai golongan terbelakang. Lebih dari itu, kedudukan wanita yang demikian rendah itu akan mempengaruhi buruknya sistem keluarga, struktur masyarakat dan prinsip perundang-undangan.
Dalam merespon hal itu, Ibnu Huzaimah melakukan uji ulang dan kritik atas tafsiran hadits-hadits tersebut dengan membuat bab yang menyebutkan masalah “Shalatnya Seorang Wanita di Rumahnya Lebih Baik daripada Shalatnya di Masjid Rasulullah Saw” dan sabda Nabi Saw “Shalat di Masjidku ini Lebih Baik daripada Seribu Kali Shalat di Masjid-Masjid Lain”. Pertanyaan yang segera muncul, adalah jika ungkapan tersebut benar, mengapa Nabi Saw membiarkan wanita-wanita menghadiri shalat berjamaah bersamanya sepanjang sepuluh tahun, dari fajar hingga isya’. Mengapa mereka tidak dinasihati agar tetap tinggal di rumah-rumah mereka sebagia ganti dari ancaman yang batil itu? Mengapa beliau mempercepat shalat fajar dengan membaca dua surat pendek ketika mendengar tangisan anak kecil bersama ibunya sehingga tidak mengganggu hatinya? Mengapa beliau bersabda, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah pergi ke masjid-masjid Allah Swt?
Mengapa pula para Khulafaur Rasyidin menetapkan barisan-barisan wanita di masjid-masjid setelah wafatnya Rasulullah Saw.
Barangkali, Ibnu Huzaimah ingin menenteramkan dirinya dan hati kawan-kawannya ketika mendustakan hadits-hadits yang melarang wanita shalat di masjid-masjid dan menyebutnya sebagai kebatilan. Para ulama Musthalah Hadits berkata, “Sebuah hadits dianggap ganjil (syadz) jika kebenarannya ditentang oleh hadits yang lebih shahih. Apabila hadits yang menentangnya tidak dipercaya, bahkan lemah, maka hadits tersebut ditinggalkan atau bernilai munkar (tertolak)”.
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tidak disebutkan hal-hal yang mengarah pada larangan bagi kaum wanita untuk shalat di masjid-masjid. Hadits-hadits tersebut semuanya ditolak. Lalu, bagaimana jika hadits lemah berlawanan dengan Sunnah yang mutawatir dan dikenal? Hadits tersebut harus ditinggalkan sejak awal.

Agaknya, benarlah prediksi Nabi Saw bahwa telah datang masanya ketika hadits-hadits shahih terkebur oleh egosime keagamaan yang didominasi oleh kelompok-kelompok fanatik yang tidak tahu kecuali riwayat-riwayat yang ditinggalkan dan munkar. Monopoli tafsiran agama mereka seringkali menyakitkan sesama Muslim lainnya dengan tuduhan-tuduhan bid’ah dan kesesatan beragama yang harus ditumpas habis. Jalan dakwah ini seringkali melupakan kewajiban menjaga ukhuwwah diantara ummat Islam yang seharusya menjadi prioritas setiap da’i.

Islam Membebaskan Wanita
Jika dicermati lebih dalam, Islam tidak pernah menghalangi kemajuan kaum wanita. Sebaliknya, dari hasil kajian hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa Islam memberi ruang kebebasan bagi kaum hawa dengan batasan-batasan yang justru menjaga kehormatannya. Larangan terhadap kaum wanita untuk pergi ke masjid bisa diterima ketika mereka berhias secara berlebihan (tabarruj). Dan mencegah wanita dari perbuatan tercela harus dilakukan dengan merealisasikan wasiat Rasulullah Saw yang menyatakan bahwa mereka (kaum wanita) boleh keluar dengan mengenakan baju biasa, atau dengan penampilan sederhana, tidak memakai wangi-wangian dan bergaya. Sedangkan mengeluarkan hukum tentang larangan pergi ke masjid-masjid bagi wanita jelas merupakan cara yang tidak ada kaitannya dengan Islam.
Karena itu, jika seorang wanita telah melaksanakan tugas-tugas domestik di rumahnya, suami tidak berhak melarangnya untuk pergi ke masjid, sebagaimana dijelaskan dalam hadits, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah perhgi ke masjid-masjid-Nya”. Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan beliau yang telah menjadikan satu pintu dari pintu-pintu masjid khusus untuk kaum wanita dan beliau menempatkan wanita-wanita dalam jamaah pada barisan paling belakang dalam masjid. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga mereka ketika ruku’ dan sujud. Dan beliau mencela laki-laki yang mendekati barisan kaum wanita dan juga mencela wanita yang mendekati barisan kaum laki-laki.
Kebebasan seorang wanita muslim juga tidak akan terganggu karena posisinya sebagai ibu rumah tangga. Ketika Islam mewajibkan suami untuk memberi nafkah keluarganya, maka pada hakikatnya dia memberi ganti kepada kaum wanita untuk kekosongan waktunya, untuk berkiprah demi kebaikan rumah tangganya, membesarkan anak-anaknya dan mencurahkan segenap perhatiannya dalam menunaikan tugas-tugas alamiahnya. “Wanita cantik yang melupakan perhiasannya dan menyibukkan diri dengan mengasuh anak-anaknya sehingga parasnya berubah adalah wanita yang harus mendapat penghargaan dan kedudukan tinggi”. Ungkapan tersebut boleh jadi benar, tetapi penerapannya sangat ditentukan oleh kondisi masing-masing rumah tangga dan prioritas kemaslahatannya.
Yang terpenting dari itu semua, sebuah keluarga harus mempertahankan tiga hal yang menjadi pilar kebahagiaannya yaitu ketenangan, cinta dan sikap yang saling menyayangi. Kasih sayang bukanlah sejenis perhatian dalam bentuk benda, tetapi merupakan sumber bagi kehangatan yang terus mengalir, sedangkan darahnya adalah akhlak dan tingkah laku yang mulia. Ketika rumah tangga berdiri kukuh di atas kedamaian dan ketenteraman, cinta yang terbalas, dan kasih sayang yang hangat , maka perkawinan menjadi anugerah yang mulia dan harta yang penuh berkah. Ia akan mampu mengatasi berbagai rintangan dan lahirnya keturunan-keturunan yang baik. Dan, keputusan untuk menikmati kemuliaan menjadi ibu rumah tangga adalah langkah penting untuk mewujudkan itu semua.*

Oleh: Shaifurrokhman Mahfudz, Lc. M.Sh
Penulis adalah Sekjen Andalusia Islamic Centre & Dosen STEI Tazkia Bogor